Aturan Baru Ini Penting Diketahui Para PNS
jpnn.com - JAKARTA - Mulai tahun depan, beragam jenis tunjangan PNS akan dilebur menjadi dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan bisa memacu kinerja abdi negara.
Skenario baru penghasilan PNS itu tertuang dalam pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko.
Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja. Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu ada dalam peraturan pemerintah (PP). "Sekarang PP-nya masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai," katanya di Jakarta kemarin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan dia menjelaskan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam komponen gaji. Dengan penggabungan ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal naik. Namun statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan.
Sedangkan tunjangan kinerja adalah tunjangan yang selama ini disebut tunjangan remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Dengan skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya lebih terlecut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya untuk mengejar target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya.
"Misalnya kalau sering bolos atau terlambat masuk kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja," tuturnya.
JAKARTA - Mulai tahun depan, beragam jenis tunjangan PNS akan dilebur menjadi dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan bisa memacu kinerja
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Universal Basic Income, Bhima: Eksperimen Menarik Bojonegoro Klunting vs Makan Siang Gratis
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana