KemenPAN-RB Terima Aduan PNS Dilarang Berjanggut
jpnn.com - JAKARTA - PNS berjilbab sudah biasa, tapi bagaimana dengan pegawai tampil berewokan atau rambut gondrong? Ini masih menjadi masalah di sejumlah instansi.
Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, pihaknya menerima pengaduan PNS dari salah satu instansi yang mengaku dilarang memelihara janggut.
"PNS ini mengaku ditegur atasannya karena berjanggut. Karena disuruh potong janggut, PNS ini merasa tidak nyaman dan meminta petunjuk KemenPAN-RB," terang Herman kepada JPNN, Minggu (30/8).
Dijelaskannya, di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS butir ke-17 disebutkan setiap PNS wajib menaati aturan kedinasan yang ditetapkan pejabat berwenang. Itu berarti PNS harus patuh dengan aturan di tempat dia bekerja.
"Terkait dengan pengaduan PNS yang dilarang berjanggut kembali kepada aturan kedinasan di instansi tersebut," ucapnya.
Meski begitu, menurut mantan pejabat di Sumedang ini, selama pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu dan tidak ada aturan kedinasan, PNS berewokan tidak masalah.
"Kalau di instansinya tidak ada larangan untuk memelihara janggut, tidak fair kalau PNS-nya ditegur. Pimpinan instansi juga tidak boleh sewenang-wenang kepada bawahannya. Kecuali ada aturan yang melarang, PNS-nya harus taat. Kalau tidak mau taat aturan, pimpinan instansi bisa menegur PNS-nya, tentu caranya sesuai PP 53/2010," paparnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - PNS berjilbab sudah biasa, tapi bagaimana dengan pegawai tampil berewokan atau rambut gondrong? Ini masih menjadi masalah di sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Universal Basic Income, Bhima: Eksperimen Menarik Bojonegoro Klunting vs Makan Siang Gratis
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana