Darurat Asap, Ramai-ramai Usul Revisi UU Lingkungan

jpnn.com - JAKARTA - Sejak adanya darurat asap di sejumlah provinsi, sejumlah kalangan mulai menyuarakan revisi Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terutama pada Pasal 69 ayat 2 yang memperbolehkan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare.
Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin menyatakan, pasal itu perlu direvisi, sebab pembakaran hutan sudah semakin tidak terkontrol.
"Kami dorong ada revisi karena undang-undang itu permisif ada pembakaran lahan dan hutan. Dua hektar kalau yang bakar 200 orang, bagaimana?" tandasnya bernada tanya dalam diskusi 'Asap dan Sengsara' di Jakarta, Sabtu (19/9).
Usul yang sama disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto.
Diakuinya, UU itu dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menggerakkan masyarakat membakar lahan. Alasan kearifan lokal sesuai UU itu, saat ini sudah dimanfaatkan pihak lain.
"Mungkin 15 hingga 20 tahun lalu masyarakat masih menjaga kearifan lokal dengan melakukan pembakaran secara terisolasi. Tetapi hari-hari ini bukan lagi itu. Sekarang sudah motif komersial," katanya.
Jika tidak direvisi, dikhawatirkan justru masyarakat yang akan dikambinghitamkan menjadi tertuduh utama. Padahal, ada pemodal lain yang memanfaatkan aturan itu melalui masyarakat setempat. (flo/jpnn).
JAKARTA - Sejak adanya darurat asap di sejumlah provinsi, sejumlah kalangan mulai menyuarakan revisi Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau