Tokoh Riau Tuding Pemerintahan Jokowi Lakukan Genosida
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah tokoh menuding pemeritahan Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan genosida kepada masyarakat di Provinsi Riau. Sebab, pemerintah hingga saat ini membiarkan kebakaran hutan dan kabut asap yang menyelimuti Provinsi Riau.
“Membiarkan kebakaran hutan dan kabut asap itu sebagai tindakan pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap etnis Riau,” kata Anggota MPR RI asal Riau, Lukman Edy saat Dialog di Ruang Perpustakaan MPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan Jakarta, Senin (21/9).
“Perkembangan terakhir di Riau, sejumlah tokoh masyarakatnya sudah mengeluartkan pernyataan bahwa pembiaran oleh pemerintah terhadap kebakaran hutan dan kabut asap yang menyelimuti Provinsi Riau sebagai tindakan genosida,” kata Lukman Edy.
Menurut mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menjelaskan, data terakhir dari Riau sudah lebih dari 27 ribu warga yang menderita infeksi saluran pernafasan akut.
Dia menambahkan, pembiaran terhadap kondisi terkini di Riau membangkitkan kembali petisi tokoh Riau Profesor Tabrani Rab tahun 1998 yang telah mendeklarasikan Riau merdeka.
“Yang saya tahu, setelah komunikasi kelompok Tabrani Rab terputus dengan tokoh Aceh Merdeka Hasan Tiro, kabut asap ini mendorong kedua belah pihak untuk kembali membangun komunikasi yang lebih intens,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.(fas/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah tokoh menuding pemeritahan Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan genosida kepada masyarakat di Provinsi Riau. Sebab, pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen