Wow! Gaji PPPK Lebih Tinggi Dibanding PNS
jpnn.com - JAKARTA--Meski sama-sama berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN), ada perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan PNS.
Jika PNS bisa menduduki jabatan struktural dan mendapatkan dana pensiun, PPPK tidak demikian. PPPK hanya bisa menempati jabatan fungsional dan tidak mendapatkan fasilitas dana pensiun.
“PPPK tidak akan mendapat dana pensiun dari pemerintah. Karena itu, standar gaji yang diterima tenaga PPPK akan lebih besar dibandingkan PNS," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya, Selasa (1/12).
Dia menambahkan PPPK dibayar berdasarkan kapasitas dan kompetensinya. Meski begitu, bagi PPPK yang ingin mempunyai tabungan dana pensiun, bisa mengkomunikasikan dengan instansi di mana dia bekerja agar bisa difasilitasi, misalnya lewat pemotongan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian BKN Ulida Lumban menambahkan, para pegawai di Indonesia perlu dibekali dengan standar kompetensi dan sertifikasi.
Menurutnya, hal ini mendesak dilakukan untuk mendongkrak rendahnya profesionalisme yang dimiliki pegawai di Indonesia.
"Seluruh pegawai ASN baik PNS maupun PPPK harus ada standar kompetensi dan sertifikasinya. Ini sudah diamanatkan dalam UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Meski sama-sama berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN), ada perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi
- Aqua dan DMI Teken MoU Tingkatkan Kemitraan Strategis
- Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Merespons Begini
- Kapolda Jabar Pimpin Pengamanan Kunjungan Wapres di Sukabumi
- Prabowo Ucapkan Kalimat Ini Setelah Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden
- Telkomsel Perluas Jaringan 5G di Jabodetabek, Dukung Momen Natal dan Tahun Baru