Wow! Gaji PPPK Lebih Tinggi Dibanding PNS
jpnn.com - JAKARTA--Meski sama-sama berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN), ada perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan PNS.
Jika PNS bisa menduduki jabatan struktural dan mendapatkan dana pensiun, PPPK tidak demikian. PPPK hanya bisa menempati jabatan fungsional dan tidak mendapatkan fasilitas dana pensiun.
“PPPK tidak akan mendapat dana pensiun dari pemerintah. Karena itu, standar gaji yang diterima tenaga PPPK akan lebih besar dibandingkan PNS," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya, Selasa (1/12).
Dia menambahkan PPPK dibayar berdasarkan kapasitas dan kompetensinya. Meski begitu, bagi PPPK yang ingin mempunyai tabungan dana pensiun, bisa mengkomunikasikan dengan instansi di mana dia bekerja agar bisa difasilitasi, misalnya lewat pemotongan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian BKN Ulida Lumban menambahkan, para pegawai di Indonesia perlu dibekali dengan standar kompetensi dan sertifikasi.
Menurutnya, hal ini mendesak dilakukan untuk mendongkrak rendahnya profesionalisme yang dimiliki pegawai di Indonesia.
"Seluruh pegawai ASN baik PNS maupun PPPK harus ada standar kompetensi dan sertifikasinya. Ini sudah diamanatkan dalam UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Meski sama-sama berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN), ada perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aspataki Dukung Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Penempatan PMI
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Mengolok-olok Penjual Es Teh, Gus Miftah Ditegur Presiden Prabowo, Ini Kalimatnya
- Lama Tinggal di Kolong Jembatan Pasupati Bandung, Lina Akhirnya Dipindah ke Rusunawa Rancaekek
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir