Wow! Gaji PPPK Lebih Tinggi Dibanding PNS
jpnn.com - JAKARTA--Meski sama-sama berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN), ada perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan PNS.
Jika PNS bisa menduduki jabatan struktural dan mendapatkan dana pensiun, PPPK tidak demikian. PPPK hanya bisa menempati jabatan fungsional dan tidak mendapatkan fasilitas dana pensiun.
“PPPK tidak akan mendapat dana pensiun dari pemerintah. Karena itu, standar gaji yang diterima tenaga PPPK akan lebih besar dibandingkan PNS," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya, Selasa (1/12).
Dia menambahkan PPPK dibayar berdasarkan kapasitas dan kompetensinya. Meski begitu, bagi PPPK yang ingin mempunyai tabungan dana pensiun, bisa mengkomunikasikan dengan instansi di mana dia bekerja agar bisa difasilitasi, misalnya lewat pemotongan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian BKN Ulida Lumban menambahkan, para pegawai di Indonesia perlu dibekali dengan standar kompetensi dan sertifikasi.
Menurutnya, hal ini mendesak dilakukan untuk mendongkrak rendahnya profesionalisme yang dimiliki pegawai di Indonesia.
"Seluruh pegawai ASN baik PNS maupun PPPK harus ada standar kompetensi dan sertifikasinya. Ini sudah diamanatkan dalam UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Meski sama-sama berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN), ada perbedaan utama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- Bea Cukai Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini
- Menjelang Nataru, Pertamina Pastikan Stok BBM, LPG, dan Avtur Aman
- Ketua KPK Singgung Prabowo yang Tak Hadiri Undangan KPK, Begini Katanya
- Polisi Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Jalani Sidang Etik Hari Ini, Aipda Robig Terancam Dipecat?
- Tak Hadiri Undangan KPK, Prabowo Utus BG, Begini Katanya