PNS Meninggal, Dana Kematian Rp 298,64 Juta
jpnn.com - JAKARTA--Dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada PNS diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.
Meski jumlahnya tidak terlalu banyak, namun menurut Dirut PT Taspen Iqbal Latanro, pemberian jaminan sosial tersebut merupakan salah satu bentuk hadirnya pemerintah, dalam hal ini melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kehidupan aparatur sipil negara (ASN).
"Ada satu PNS Kementerian Perhubungan yaitu almarhum Dyah Umiyarti meninggal dunia saat menjalankan pelatihan bela negara. Sesuai dengan PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan Jaminan Kematian (JKM), kepada ahli waris diberikan dana kematian sebesar Rp 298,643 juta," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (4/12).
Selain itu PT Taspen juga membayarkan tunjangan hari tua (THT) kepada empat pegawai ASN, yaitu Ichwan, Suparman, RR Retno Rurukmawati, dan Zainal Arifin.
"Kami tidak akan berhenti melakukan inovasi pelayanan untuk memberikan pelayanan terbaik. Apalagi Pak Wakil Presiden dan Pak MenPAN-RB sangat mendukung upaya PT Taspen ini," ujar Iqbal.
Saat ini, Taspen berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pensiun di seluruh tanah air yang berjumlah 6,8 juta orang, terdiri dari 4,4 juta peserta aktif, dan 2,4 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh tanah air. (esy/jpnn)
JAKARTA--Dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada PNS diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TBIG Donasikan 3 Ton Bahan Pangan kepada Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Online ke Kementerian Komunikasi dan Digital
- Wapres Gibran Bicara Soal Pentingnya Memperhatikan Hak Disabilitas
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- Reog Ponorogo Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Khofifah Mengaku Bangga
- Umumkan Peraih KEHATI Award 2024, Apresiasi Penyelamat Keanekaragaman Hayati