PNS Meninggal, Dana Kematian Rp 298,64 Juta
jpnn.com - JAKARTA--Dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada PNS diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.
Meski jumlahnya tidak terlalu banyak, namun menurut Dirut PT Taspen Iqbal Latanro, pemberian jaminan sosial tersebut merupakan salah satu bentuk hadirnya pemerintah, dalam hal ini melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kehidupan aparatur sipil negara (ASN).
"Ada satu PNS Kementerian Perhubungan yaitu almarhum Dyah Umiyarti meninggal dunia saat menjalankan pelatihan bela negara. Sesuai dengan PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan Jaminan Kematian (JKM), kepada ahli waris diberikan dana kematian sebesar Rp 298,643 juta," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (4/12).
Selain itu PT Taspen juga membayarkan tunjangan hari tua (THT) kepada empat pegawai ASN, yaitu Ichwan, Suparman, RR Retno Rurukmawati, dan Zainal Arifin.
"Kami tidak akan berhenti melakukan inovasi pelayanan untuk memberikan pelayanan terbaik. Apalagi Pak Wakil Presiden dan Pak MenPAN-RB sangat mendukung upaya PT Taspen ini," ujar Iqbal.
Saat ini, Taspen berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pensiun di seluruh tanah air yang berjumlah 6,8 juta orang, terdiri dari 4,4 juta peserta aktif, dan 2,4 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh tanah air. (esy/jpnn)
JAKARTA--Dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada PNS diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GBI HMJ Neo Soho Sukses Gelar Peluncuran Album Perdana & Perayaan Natal dengan Sukacita
- Prajurit TNI AL Tangkap 3 Nelayan Pengguna Narkotika di Perairan Tanjung Sekodi
- MUI: Gus Miftah Sudah Minta Maaf, Mengundurkan Diri Pula, Jangan Digoreng Lagi
- Ahmad Muzani Melantik Siti Fauziah Menjadi Sekjen MPR RI
- Masih Ada Oknum Bermain dalam Seleksi Anggota Polri, yang Bilang Kompolnas
- Pimpinan Terpilih KPK Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik di 100 Hari Kerja