Mendikbud: K-13 Tetap Berlaku
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan tidak ada perubahan nama dalam kurikulum 2013. Kurikulum nasional bukan merupakan nama, dan tetap dipakai K-13.
“Kalau diganti K-N baru itu berubah nama kurikulum nasional. Inikan huruf k dan n-nya kecil jadi bukan nama itu. Kami tetap pakai K-13 sebagai nama kurikulum,” tegas Menteri Anies dalam refleksi akhir tahun di Kantor Kemendikbud, Rabu (30/12).
Menurut Anies, pada periode lalu K-13 hanya mengalami dua proses saja, yaitu pendadaran ide lalu langsung dipaksa diterapkan kepada hampir seluruh sekolah di Indonesia. Hal ini yang kerap mendatangkan masalah bagi sekolah sehingga pada periode ini Kemendikbud menunda penerapan kurikulum itu.
“Mestinya K-13 dijalankan melalui empat proses. Pertama, pendadaran ide kurikulum, dari pendadaran ide lalu masuk ke desain kurikulum dan dokumen kurikulum. Proses terakhir adalah penerapan kurikulum,” katanya.
Setelah melaksanakan serangkaian evaluasi, rapat konsolidasi dan diskusi dengan berbagai pihak, Kemendikbud juga memastikan proses penerapan K-13 itu benar dan akan ada penilaian komprehensif di setiap prosesnya.
“Standar bekerja yang harus dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna. Kesalahan satu saja dapat mengganggu proses pendidikan Indonesia," tegas Menteri Anies.(esy/jpnn)
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan tidak ada perubahan nama dalam kurikulum 2013. Kurikulum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit