PNS Daerah dan Pusat Waswas Kena PHK
jpnn.com - JAKARTA - Rencana rasionalisasi alias pemutusan hubungan kerja (PHK) PNS, menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Para PNS merasa waswas bila pemberhentian massal akan menimpa mereka.
"Kalau benar apa yang ditulis media, berarti ini kali pertama ada PHK PNS. Saya bela-belain masuk PNS karena tahu ini profesi paling aman," kata Masda Mohamad, PNS di Kementerian Agama Sulawesi Utara kepada JPNN, Sabtu (9/1).
Meski ibu tiga putri ini sudah berusaha menambah kompetensinya dengan mengikuti berbagam pelatihan dan diklat, serta menempuh pendidikan S2, namun rasa waswas ikut menimpanya. Dia khawatir bila kebijakan ini diberlakukan tanpa pandang bulu.
"Khawatir saja takutnya indikator rasionalisasi itu tidak jelas, ujung-ujungnya PNS yang kapabel malah yang di-PHK," ujarnya.
Lain halnya dengan salah satu PNS di instansi bilangan Sudirman. Menurut PNS yang menolak disebutkan namanya itu, daripada di PHK, dia memilih paket pensiun dini karena lebih jelas hitungannya.
"Kalau di PHK kayaknya kok gak enak bener didengarnya. Dipensiunkan dini saja sudah tidak enak, apalagi di PHK," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, rasionalisasi PNS merupakan cara pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Hanya saja rencana ini akan dilakukan ekstra hati-hati. Saat ini jumlah PNS di seluruh Indonesia sekitar 4,5 juta orang dan bakal dikurangi sekitar sejuta PNS hingga 2019. (esy/jpnn)
JAKARTA - Rencana rasionalisasi alias pemutusan hubungan kerja (PHK) PNS, menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Para PNS merasa waswas bila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan