Lagi, 111 TKI Dideportasi, Ada yang Bawa Bayi

Lagi, 111 TKI Dideportasi, Ada yang Bawa Bayi
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PONTIANAK - Pemerintah Malaysia kembali memulangkan ratusan tenaga kerja Indonesia asal Kalimantan Barat dan provinsi lainnya. Terbaru, sebanyak 111 TKI bermasalah memasuki PPLB Entikong, Sanggau, Selasa (9/2).

Rincian deportasi ialah 99 orang dari Depot Imigrasi Semuja, Sarawak, dan 12 lainnya melalui KJRI Kuching.

Setelah proses serah terima, mereka didata petugas BP3TKI Pontianak dan Polda Kalbar. Berdasarkan pendataan, laki-laki sebanyak 102 orang dan sembilan Tenaga Kerja Wanita (TKW). Juga terdapat seorang bayi yang berusia sebulan sepuluh hari. TKI asal Kalbar sebanyak 43 orang, sisanya (68) dari provinsi lain.

“Pemulangan ini dilakukan karena ditemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga nanti kasus-kasus yang ditemukan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Kalbar,” tegas Kepala BP3TKI Pontianak, Aminudin.

Selain menjadi korban TPPO, para TKI ini rata-rata dideportasi karena tidak memiliki paspor, cap paspor mati, tidak memiliki visa/izin kerja maupun izin kerjanya habis.

“Kemudian ada juga terlibat kriminal, kasus narkoba. Bahkan juga sudah menjalani hukuman penjara selama satu hingga enam bulan di Malaysia,” jelas Aminudin. (rk/jos/jpnn)


PONTIANAK - Pemerintah Malaysia kembali memulangkan ratusan tenaga kerja Indonesia asal Kalimantan Barat dan provinsi lainnya. Terbaru, sebanyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News