Sinyal Honorer K2 Harus Tunggu 2017

jpnn.com - JAKARTA – Komisi II DPR serius memperjuangkan agar 439 ribu honorer kategori dua (K2) bisa diangkat menjadi CPNS secara bertahap. Wacana revisi Undang-Undang Aparatur Negara (ASN) digulirkan agar pengangkatan honorer K2 punya payung hukum.
Hal ini karena UU ASN pasal 58 ayat 3 mengatur bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman, lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan dan pengangkatan menjadi PNS. Artinya, honorer K2 tetap harus melalui tahapan tes untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Anggota Baleg DPR RI Bambang Riyanto, mendorong ketua dan anggota Panja UU ASN untuk mengajukan usulan revisi UU tersebut ke Baleg.
"Karena pemerintah diragukan keseriusannya, saya akan mendorong Panja ASN untuk mengajukan usulan revisi UU ASN ke Baleg. Setelah di Baleg, akan diharmonisasi hingga mendapatkan kesimpulan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna," kata Bambang, dari Fraksi Partai Gerindra.
Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR setuju dengan gagasan itu. Hanya saja, dia pesimistis revisi bisa dilakukan tahun ini. Alasannya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.
"Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif terbuka (bukan RUU prioritas yang sudah ditetapkan Baleg) tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi kemarin.
Baleg, lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa dilakukan.
"Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas," ujarnya.
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik