Honorer K2 Siap Terima Revisi UU ASN, Ini Syaratnya

jpnn.com - JAKARTA - Wacana revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya membuat payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS bisa diterima asalkan ada jaminan. Yakni, revisi berlangsung cepat dan singkat.
"Kami bisa saja menerima usulan revisi UU ASN, tapi harus ada jaminan dulu kalau prosesnya cepat. Harus jelas juga siapa yang memberikan jaminan," tegas Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (21/2).
Tanpa jaminan, Titi memastikan revisi tersebut akan ditolak 439 ribu honorer K2. Sebab, revisi UU ASN akan makan waktu sekitar dua tahun.
"Setahu kami membahas revisi UU maupun membuat PP itu prosesnya panjang sekali. Kalau ada yang berani jamin kami sih dengan sukacita mendukungnya. Tapi bila tidak ada jaminan, kami akan menolak karena usia kami tidak bisa dikurangi," tegasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol