7 Poin yang Dilarang KPI Tayang di TV Mulai Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat hari ini (Rabu, 24/2) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran stasiun televisi Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, KPI menilai masih ada beberapa stasiun televisi yang kerap menyiarkan seorang pria yang berperilaku seperti wanita. Setidaknya ada tujuh poin yang tidak boleh dilakukan oleh stasiun televisi.
Nah, dengan keluarnya surat peringatan tersebut maka tidak boleh lagi ada pembawa acara, talent maupun pengisi acara, baik pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan pria bergaya wanita di stasiun tv.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 9, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 4. (chi/jpnn)
Tujuh peringatan yang tidak boleh ada dalam tayangan:
1. Gaya (pria) berpakaian kewanitaan.
2. Riasan (pria) kewanitaan.
3. Bahasa tubuh (pria) kewanitaan, termasuk tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerak tangan, maupun perilaku lainnya.
4. Gaya (pria) berbicara kewanitaan.
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah