INFO RESMI: Tahun Ini Ada Penerimaan CPNS

jpnn.com - JAKARTA – Kabar baik bagi para peminat kursi CPNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memastikan tetap akan ada penerimaan pegawai berjuluk abdi negara itu.
Asisten Deputi Bidang Kebijakan Pengadaan SDM KemenpanRB Arizal mengatakan, kebijakan moratorium selama lima tahun yang sebelumnya dilontarkan Presiden Joko Widodo, tak berlaku untuk formasi tertentu.
"Jadi bukan berarti menghentikan penerimaan CPNS. Kalau misalnya guru kurang, proses belajar mengajar terganggu. Apalagi prioritas kita pelayanan dasar. Itu kan tidak nyambung,” kata dia di kantornya, Jumat (4/3).
Menurut Rizal, maksud pernyataan presiden adalah konsep rekrutmen PNS harus ditata antara hulu dan hilirnya. Untuk itu, kata dia, langkah pertama yang mesti dilakukan adalah melakukan penataan sebaran PNS.
"Kalau ada unit yang lebih pegawainya, pindahkan ke yang kurang. Kalau itu sudah dilakukan, petanya akan terlihat benar. Dimana yang kurang. Sekarang, butuh tidak butuh semuanya usul. Kan ngaco itu. Tanpa disadari, itu menggerogoti belanja APBD-nya,” ujarnya.
Terkait dengan bagaimana formasi 2016, dikatakannya, sampai saat ini belum ada arahan pimpinan. Namun, untuk pelayanan dasar guru dan kesehatan, masih banyak dibutuhkan
“Kami pelaksana. Jadi tinggal menunggu. Ketika proses itu memang ada, nanti ada surat dari Menpan. Dan itu prioritasnya pelayanan dasar. Nanti dari usulan itu, diterjemahkan, dirinci dalam jabatan. Misalnya guru. Dirinci guru matematika atau lainnya,” ujarnya. (ndo/JPG/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan HUT Ke-19, Sekolah Yehonala Gelar Dinner Gathering Appreciation Night
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama