Juli, Kurikulum 13 Diberlakukan Secara Nasional

Juli, Kurikulum 13 Diberlakukan Secara Nasional
Kepala Balitbang Kemendikbud Totok Supriyanto (kiri), Mendikbud Anies Baswedan (tengah) dan Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad (kanan) pada acara pengukuhan narasumber nasional (narsum) kurikulum tahun 2013, Minggu (20/3) di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Jawa Barat. FOTO: Mesya Moehamad/JPNN.com

jpnn.com - DEPOK – Kurikulum 2013 resmi diberlakukan secara nasional mulai Juli mendatang. Pemerintah optimistis, seluruh sekolah yang menerapkan K-13 akan mudah mengimplementasikannya karena metodenya lebih sederhana dan ringkas.

“Kalau‎ sebelumnya penilaiannya double. Siswa juga dibatasi proses berpikirnya. Misalnya SD hanya sebatas pemahaman, SMP analisa, dan SMA mencipta. Sekarang SD bisa menciptakan sesuatu karena materinya kita satukan, tidak dipenggal-penggal lagi," kata ‎Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno, Minggu (20/3).

Dia mengungkapkan, mulai Juli, penilaian ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa‎, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PPKN. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka.

“Guru Matemati‎ka bisa memberikan penilaian spiritual misalnya ketika melihat siswanya nyontek. Guru berhak memberikan pengetahuan spiritual dan menilai. Penilaian itu kemudian diserahkan kepada guru Agama dan PPKN," terangnya.

Cara ini menurut Totok, akan mengurangi beban guru Matematika dan Bahasa karena tidak harus memperhatikan detik anak didiknya.

“Penilaian spiritual kami kembalikan ke titahnya. K-13 juga mengedepankan pembelajaran aktif, jadi tidak hanya pemaparan slide saja. Antara guru dan murid saling interaktif,” katanya.(esy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News