Mobil Jazz Pentolan SPJICT Dirusak, Teror?
jpnn.com - JAKARTA - Ketua panitia khusus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah menghentikan dan mengusut aksi teror terhadap pentolan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJICT).
Menurut Rieke, dalam dua hari berturut-turut telah terjadi indikasi teror terhadap karyawan JICT, anak perusahaan Pelindo II, yang bergabung dalam serikat pekerja.
Kejadian pertama pada 21 Maret 2016, sekitar pukul 18.35 WIB, mobil Hubertus Sirait (aktivis SPJICT), Honda Jazz hitam dengan nomor polisi B 1488 VX, dipecahkan oleh orang tidak dikenal di parkir gedung JICT.
Kemudian pada 22 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, mobil dinas Nova Sofyan Hakim (Ketua Umum SPJICT), Toyota Innova warna silver metalik dengan omor polisi B 1500 URV, dipecahkan kembali oleh orang tidak dikenal di parkiran yang sama.
"Para pekerja yang bergabung dalam SP JICT selama ini aktif membongkar indikasi kasus korupsi di Pelindo II maupun JICT, termasuk perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dan HPH Hongkong yang terindikasi kuat banyak kejanggalan dan menabrak berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Rieke, Rabu (23/3).
Karenanya, politikus PDIP ini mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan mendesak pemerintah agar turun tangan menghentikan semua tindakan intimidasi dan teror terhadap pekerja yang bergabung di SPJICT.
"Meminta kepolisian mengusut tuntas teror pengrusakan mobil ketua dan anggota SPJICT, tangkap pelaku dan dalangnya," tegas Rieke.
Ia juga meminta semua persoalan di internal JICT yang terkait ketenagakerjaan diselesaikan dengan proses bipartit yang berkeadilan.
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan