Janda Kembang Baru Mau Indehoy, Eh Ketahuan
jpnn.com - NGAWI— Satnarkoba Polres Ngawi membekuk seorang janda kembang, Supiyati di sebuah hotel di Ngawi, Jawa Timur. Ia ditangkap saat hendak berpesta sabu bersama dua rekannya.
“Barang bukti sabu, seberat 0,38 gram, yang disembunyikan di dalam rokok, diamankan petugas,” ujar AKP Wasno, Kasat Narkoba Polres Ngawi, kemarin.
Janda kembang usia 30 tahun itu awalnya hendak berkencan dengan pacarnya. Setelah memesan kamar di hotel, Supiyati masuk lebih dahulu, sambil menunggu sang pacar. Tak hanya berkencan, dia juga hendak berpesta sabu. Selain pacarnya, dia juga mengajak seorang temannya lagi.
Namun sebelum pesta dimulai, informasi tersebut bocor kepada petugas. Satnarkoba kemudian langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Supiyati seorang diri. Kedua temannya langsung kabur.
“Dia mengaku membeli sabu, dari seorang bernama Bendi, yang tidak diketahui asal usulnya,” imbuh Wasno.
Janda kembang itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi. Ia dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara dua orang temannya masih diburu petugas, serta penjual sabu masih dalam penelusuran.(end/pojokpitu/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga di Lampung Barat
- Ditjen Bina Keuda Dorong Bangka Belitung Berinovasi dan Mereformasi Manajemen PDRD
- 240 Guru Honorer di Bengkalis Terima SK PPPK, SF Hariyanto: Luar Biasa Penantiannya
- 249 Kepala Desa di Ciamis Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Beri Pesan Begini
- ASN Yogyakarta Diingatkan untuk Tidak Main Judi Online
- PLN S2JB Siapkan Kompensasi untuk 2,1 Juta Pelanggan Terdampak Blackout