Penjual Bensin Eceran Akan Dipenjara 6 Tahun
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Penjual bensin eceran yang tak berizin atau berada di zona yang tidak diperbolehkan harus segera membongkar atau memindahkan lapaknya. Polres Bulungan hanya memberikan waktu sepekan.
Itu adalah salah satu hasil pertemuan antara Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman bersama tim Pengawas Pendistribusian BBM dengan para pedagang bensin eceran di Aula Mapolres Bulungan.
Jika masih ada yang berjualan hingga lewat waktu yang sudah diberikan, Ahmad mengaku tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai aturan yang ada.
“Seperti sudah saya sampaikan tadi. Saya mohon maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan aturan. Karena kalau tidak ditertibkan mulai sekarang, dikhawatirkan nanti akan semakin sulit,” tegas Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4).
Pengecer BBM yang melanggar akan akan dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. (nug/asa/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi