Sebulan, PNS Gajian Tiga Kali
jpnn.com - MEDAN – Pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut gaji ke-14, direncanakan akan dilakukan Juli 2016.
Ditambah gaji rutin bulanan, berarti para PNS akan menerima gaji tiga kali dalam bulan Juli.
Pemko Medan sendiri siap mengucurkan tiga bulan gaji untuk PNS, yang nilainya sekitar Rp 258 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Setdako Medan Irwan Ritonga mengatakan, tak hanya PNS aktif, pensiunan PNS pun bakal menerima juga. Sumber pendanaan itu kata dia, berasal dari APBD Pemko Medan.
"Untuk gaji biasanya sekitar Rp 86 miliar per bulan. Jadi dikali tiga saja. Segitulah yang akan dikeluarkan Pemko untuk bayar tiga bulan gaji. Pastinya Juli tapi tanggal penyalurannya tidak sama. Kalau gaji biasanya tanggal 1, mungkin gaji 13 dan THR itu berbeda," katanya, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Untuk THR alias gaji ke-14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100 persen bagi PNS aktif. Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016.
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjutnya, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. (prn/azw)
MEDAN – Pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut gaji ke-14, direncanakan akan dilakukan Juli 2016.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152
- 1.214 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ibu di Halbar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83