Honorer K2 Desak Terbitkan Perppu Pengangkatan CPNS

jpnn.com - JAKARTA – Merasa masalah honorer kategori dua (K2) sangat urgen, para pentolannya pun mendesak dibuatkan Perppu. Alasannya saat ini, Indonesia tengah mengalami darurat guru.
“Saat ini Indonesia tengah mengalami darurat guru. Sudah sewajarnyalah pemerintah dan DPR membuatkan Perpu untuk pengangkatan honorer K2 menjadi PNS," tegas Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Senin (30/5).
Dia menambahkan, masalah mendesak yang dihadapi Indonesia bukan hanya narkoba dan kekerasan seksual. Kekurangan guru PNS juga masalah krusial, karena di tangan mereka (guru) lah bisa menghantarkan generasi penerus cita-cita bangsa.
“Kami merasa untuk proses penyelesaian K2 yang tercepat lewat Perpu. Kalau lewat revisi UU ASN butuh waktu panjang. Sedangkan untuk Perpres tipis kemungkinannya karena berbenturan dengan UU,” terangnya.
Titi menambahkan, dengan topangan PB PGRI pihaknya saat ini mengarah pada Perpu di samping revisi UU ASN.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Cek Kesehatan Gratis, Langkah Pemerintah Tekan Peningkatan Pasien Penyakit Ginjal
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden