HEBOH! Rumah Sakit Terindikasi Terlibat Peredaran Vaksin Palsu

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat vaksin palsu. Yang mengejutkan adalah vaksin palsu tersebut digunakan untuk imunisasi bayi. Lebih heboh lagi, peredaran vaksin palsu ini justru terindikasi adanya keterlibatan pihak rumah sakit tertentu, apotek dan bidan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Kementerian Kesehatan dalam kasus ini.
"Untuk Rumah Sakit tertentu, apotek dan bidan, sudah ada yang terindikasi terlibat," kata Agung, Jumat (24/6).
Menurutnya, kasus tersebut mengusik kemanusiaan serta melibatkan banyak pihak. "Terungkapnya vaksin bayi palsu ini juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ini yang harus kami ungkap dan telusuri hingga ke akarnya," janji Agung.
Menurut Agung, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat dan berita di televisi tentang adanya bayi yang meninggal dunia setelah diimunisasi.
Berdasarkan informasi itu, Dittipideksus mengumpulkan data-data dan fakta di lapangan untuk dijadikan bahan penyelidikan.
Ia mengaku sudah menyelidiki kasus ini sejak tiga bulan lalu. "Sekarang terungkap bahwa peredaran vaksin palsu untuk imunisasi bayi sudah berlangsung selama belasan tahun,” katanya.
Bareskrim mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk peduli terhadap kualitas kesehatan anak-anak.
JAKARTA - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat vaksin palsu. Yang mengejutkan adalah vaksin palsu tersebut digunakan
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik