Gara-gara Curi BH, Ibu Ini Masuk Penjara
jpnn.com - SURABAYA--Yustika Rita Cahyono hanya bisa menutupi wajahnya di hadapan majelis hakim. Warga Sidosermo Surabaya ini divonis empat bulan penjara, karena terbukti mencuri BH dan celana dalam di mal Royal Plaza Surabaya.
Pencurian ini pun dilakukan terdakwa dua kali hingga akhirnya berhasil ditangkap. Aksi ibu satu anak ini terungkap pada aksinya yang terakhir.
Yustika ditangkap petugas keamanan Royal, karena saat keluar dari mal alarm berbunyi. Tak ada perlawanan saat ditangkap. Yustika pasrah saja karena ada bukti dan bunyi alarm yang mendeteksinya. Dia kemudian diserahkan ke Polsek Wonokromo.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding. Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa enam bulan penjara.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Yustika Rita Cahyono hanya bisa menutupi wajahnya di hadapan majelis hakim. Warga Sidosermo Surabaya ini divonis empat bulan penjara, karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak