Merry Utami Sudah Sebut Permintaan Terakhir, Batal Dieksekusi
jpnn.com - CILACAP - Merry Utami tidak termasuk dalam terpidana mati yang sudah dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dinihari.
Meski demikian, menurut Kuasa hukum Merry dari LBH Masyarakat, Arinta Dea, kliennya sudah sempat mengajukan permintaan terakhir. Yakni mintadikunjungi dua cucunya yang berusia 3 bulan dan 4 bulan.
Wanita yang memilih latar belakang buruh migran ini, menurut Arinta, tetap tegar menghadapi kabar eksekusi mati yang akan dihadapinya.
Justru Merry menguatkan jiwa anaknya yang berusia 24 tahun yang justru khawatir dengan nasib ibunya.
Selain bertemu dengan cucunya, Merry juga menyampaikan permintaan terakhir agar jasadnya dimakamkan di kampung halamannya.
"Dia meminta dimakamkan di Magetan," kata Arinta Dea yang pada Selasa tak bisa ikut masuk ke Lapas Nusakambangan mendampingi keluarga Merry karena terganjal persoalan administratif. (ziz/ali/din/sam/jpnn)
CILACAP - Merry Utami tidak termasuk dalam terpidana mati yang sudah dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dinihari. Meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen