Mantan Kalapas Nusakambangan Dilarang Umbar Pernyataan ke Media
jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa mantan Kalapas Nusakambangan, Liberty Sitinjak, Senin (8/8). Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut atas tulisan Koordinator KontraS Haris Azhar yang bersumber dari pengakuan gembong narkoba, Fredi Budiman.
Liberty menjalani pemeriksaan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. Selama kurang lebih dua jam anak buah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu digarap oleh BNN.
Namun, Liberty enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Pasalnya, ia harus melaporkan dulu pemeriksaan itu ke Yasonna.
"Hal-hal yang substansi saya belum bisa menyampaikan itu. Saya harus lapor dulu ke pimpinan,” ujarnya.
Liberty meminta pengertian media bahwa ia belum bisa memberikan keterangan. “Mohon pengertian. Saya belum bisa memberikan apapun, karena saya wajib lapor ke pimpinan saya pak menteri (Yasonna)," sambungnua.
Nama Liberty memang muncul dalam tulisan Haris yang berjudul Cerita Busuk dari seorang Bandit. Pasalnya, Liberty mengaku pernah didatangi dua oknum petugas BNN agar mencopot CCTV yang mengawasi gerak-gerik Fredi di dalam lapas.
Namun, Liberty tetal menolak menjawba saat didesak mengenai substansi pemeriksaan. Dia menegaskan, hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso atau Menteri Yasonna.
"Tuh kan nyerempet lagi ini pertanyaan konyol tapi diminta jawaban cerdas. Saya harus lapor dulu ke pimpinan," tegasnya.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa mantan Kalapas Nusakambangan, Liberty Sitinjak, Senin (8/8). Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan