Sstttt, Ada Agenda Tersembunyi di Balik Usul Harga Rokok Rp 50 Ribu
jpnn.com - JAKARTA - Wacana tentang perlunya harga rokok dinaikkan hingga di atas Rp 50 ribu per bungkus terus menggulirkan polemik. Tapi bagi anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pemerintah justru harus waspada terhadap agenda di balik wacana itu.
Misbakhun mengatakan, pemerintah harus diingatkan agar tidak terjebak pada kampanye anti-rokok yang ditunggangi kepentingan asing. “Saya bukan perokok. Tapi saya harus ingatkan agenda asing yang hendak menghabisi industri rokok kita,” ujarnya, Sabtu (20/8).
Politikus Golkar itu mengatakan, jika pemerintah sampai menuruti ide tersebut maka industri rokok di dalam negeri akan gulung tikar. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan, saat ini saja industri rokok baik golongan industri kecil dan menengah sudah terpukul oleh kebijakan pemerintah tentang penerapan cukai rokok.
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com
Namun, kata Misbakhun, jika harga setiap bungkus rokok rokok sampai di atas Rp 50 ribu maka industri rokok dalam negeri yang berskala besar pun akan rontok. Dan jika industri rokok dalam negeri gulung tikar, sambung Misbakhun, maka efek turunannya akan sangat serius.
“Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar. Para petani tembakau jelas kena imbasnya dan berdampak pada perekonomian nasional,” ulasnya.
Misbakhun menegaskan, selama ini sektor pertembakauan mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional. Bahkan memiliki multiplier effect yang sangat luas dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
JAKARTA - Wacana tentang perlunya harga rokok dinaikkan hingga di atas Rp 50 ribu per bungkus terus menggulirkan polemik. Tapi bagi anggota Komisi
- Honorer R2 & R3 Pesimistis Sejahtera, PPPK Paruh Waktu Bukan Solusi
- Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kg Tertib, Wapres Gibran Datangi Pangkalan Gas di Pasar Manggis Jaksel
- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar
- Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Cacat Hukum
- Sri Mulyani Pangkas Dana TKD Rp 50,59 Triliun
- Haidar Alwi Khawatir Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Gejolak 2019