KPK Panggil Wamenkeu Terkait Kasus e-KTP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Mantan direktur jenderal anggaran Kemenkeu, itu akan menjadi saksi untuk tersangka korupsi proyek e-KTP mantan Dirjen Anggaran Kementerian Dalam Negeri Irman.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (15/11).
Belum dipastikan apakah Anny akan hadir atau tidak memenuhi panggilan penyidik antirasuah. Yang pasti Anny tak sendiri.
Penyidik juga memanggil saksi lain. Yakni, Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perusahaan Umum Percetakan Negara RI Budi Zuniarta, Direktur Produksi Perum PNRI Yunarto, staf Dirut Bidang Pengembangan Usaha Perum PNRI Hartoyo.
Ada juga Ketua Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting serta seorang wiraswasta Afdal Noverman.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi tersangka IR," ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini