SMA/SMK Beralih ke Pemprov, SPP Minimal Rp 130 Ribu per Bulan

jpnn.com - SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017 mendatang.
Bantuan operasional (bopda) dari pemerintah kota/kabupaten pun berhenti.
Untuk memenuhi operasional sekolah, siswa se-Jatim akan dipungut sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) sampai ratusan ribu rupiah per bulan.
Umi Hany Akasah - Wartawan Radar Surabaya
Selama ini bopda adalah anggaran yang membuat sekolah di Jawa Timur gratis.
Sebab, bopda yang diberikan kota/kabupaten mampu mencukupi kebutuhan anggaran di sekolah masing-masing.
Di Surabaya misalnya. Setiap siswa SMA/SMK mendapatkan anggaran bos sebesar Rp 1,4 juta per tahun.
Untuk memenuhi anggaran itu, pemkot membantu dengan bopda Rp 152 ribu per bulan.
SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK, mulai 2017
- Siswa Kelas 2 SD Asal Tegal Sumbang Medali Emas Olimpiade Matematika di Thailand
- Kemdiktisaintek: Penyaluran Beasiswa KIP Kuliah dan ADIK Sebelum Lebaran 2025
- Ruang Kelas Masa Depan Google Dilengkapi Perangkat Digital, Wujudkan Pendidikan Inklusif
- Fenomena #KaburAjaDulu Jadi Tren Anak Muda Merintis Karier di Luar Negeri
- G-Schools Indonesia Summit 2025 Ajak Insan Pendidikan Bijak Menggunakan Teknologi AI
- DIGITS Unpad dan Veda Praxis Bedah Tren GRC 2025 dalam Seminar Nasional