Kemendikbud Dorong Anak Usia Sekolah Manfaatkan PIP

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mendorong anak usia sekolah bisa memanfaatkan Program Indonesia Pintar (PIP), untuk penuntasan Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen), Thamrin Kasman mengatakan, PIP merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk membantu peserta didik berlatar ekonomi tidak mampu melanjutkan pendidikannya.
“Kartu Indonesia Pintar (KIP) diharapkan bisa membantu peserta didik yang kesulitan dalam biaya pendidikannya. Selain itu bagi mereka yang putus sekolah bisa kembali masuk sekolah formal maupun nonformal. Tidak ada alasan bagi anak usia sekolah untuk tidak bersekolah karena alasan biaya," tutur Thamrin, Minggu (20/11).
Thamrin menambahkan, saat ini pemerintah pusat sedang melakukan pendataan ulang jumlah penerima KIP, sehingga disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Dia juga berharap tidak ada anak Indonesia yang berusia sekolah tidak mendapatkan pendidikan. Karena dengan KIP mendorong anak yang putus sekolah kembali bersekolah, baik di sekolah formal maupun non formal. Calon penerima PIP anak usia 6 – 21 tahun yang berasal dari peserta didik Penerima Kartu Harapan (PKH). (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mendorong anak usia sekolah bisa memanfaatkan Program Indonesia Pintar (PIP),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mercy Barends Buka-bukaan soal Kondisi Pendidikan di Daerah 3T
- Berkat Edukasi PSN & TNI AU, Siswa SMK Berhasil Luncurkan Roket Amatir
- Panen Kritik, UI Beberkan Alasan Disertasi Bahlil Tidak Dibatalkan
- Global Infotech Solution Beri Beasiswa Kepada Para Siswa SMK IT di Jabodetabek
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Sinergi Bakti Mulya 400 International School & Eka Hospital Cibubur dalam Semarak Ramadan