Alhamdulillah, Ini Kabar Gembira untuk Honorer K2
jpnn.com - JAKARTA - Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sepakat menyetujui perubahan beberapa pasal dalam UU tersebut untuk kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna pekan depan.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo, 10 fraksi seluruhnya menyetujui revisi UU ASN dibawa ke paripurna.
Revisi mengakomodir pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan non kategori, menjadi CPNS.
Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo menegaskan, pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non pns, dan tenaga kontrak menjadi PNS akan dilakukan mulai 2017.
"Pengangkatannya dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak revisi UU ASN ditetapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat karena semua sudah ter-cover," tandas Arief yang disambut sukacita honorer K2 dan non kategori yang ikut menyaksikan rapat panja di Senayan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sepakat menyetujui perubahan beberapa pasal dalam UU tersebut untuk kemudian akan disahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!