Jam Mengajar Kurang dari 24 Jam, Guru Tetap Dapat TPG
jpnn.com - JAKARTA- Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pemenuhan 24 jam mengajar masih tetap menjadi masalah bagi para pendidik untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Untuk mengatasi masalah ini, Kemendikbud sedang merancang beberapa skema yang bisa digunakan.
"Guru-guru tidak usah khawatir, pemerintah sudah membuat beberapa skema agar TPG tetap cair," kata Pranata, Senin (19/12).
Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai jam mengajarnya.
Misalnya guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan.
Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.
"Sedang kami kaji semuanya dan saya pastikan tidak akan menyusahkan para guru," kata Pranata.
Selain itu, Kemendikbud melalui Ditjen GTK menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi.
JAKARTA- Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pemenuhan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia