MA Setuju Lokasi Persidangan Ahok Dipindahkan, Nih Alasannya...

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan permohonan kepolisian untuk memindahkan lokasi persidang atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemindahan lokasi persidangan atas terdakwa perkara penodaan agama itu dikukuhkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA Ridwan Masyur mengatakan, lokasi pemindahan sidang atas gubernur DKI Jakarta nonaktif itu teregister dengan SK Ketua MA nomor 22/KMA/SK/2016 tanggal 22 Desember 2016. Dasarnya adalah permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Polda Metro Jaya.
"Setelah mempertimbangkan permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda Metro Jaya, lokasi sidang pindah ke ruang Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan MT Haryono Nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/12).
Ridwan menjelaskan, ada pertimbangan sehingga lokasi persidangan atas Ahok dipindahkan. Yakni karena gedung PN Jakut yang menempati bekas PN Jakarta Pusat tidak kondusif dan memadai untuk menampung pengunjung.
"Karenanya agar lebih banyak menampung pengunjung sidang dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjamin jalannya persidangan dari gangguan kamtibmas, maka dipindahkan lokasinya," jelas dia.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan permohonan kepolisian untuk memindahkan lokasi persidang atas Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanjakan Trangkil Semarang Retak dan Menyembul, Diduga Akibat Patahan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Obok-Obok Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Mewah
- Keluarkan SE Larangan Pungutan di Jalan, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Lagi Minta-minta
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah