Ini Komponen Gaji ke-13, Beda dengan Tahun Lalu
jpnn.com - JAKARTA--Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya meliputi gaji pokok saja, tapi juga berbagai tunjangan.
Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015, menyebutkan, besarnya tunjangan ke-13 sebesar penghasilan bulan Juni 2015.
Pada ayat dua disebutkan lagi, penghasilan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
"Di dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan komponen penghasilan PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara, tidak hanya gaji pokok saja, tapi sudah masuk dengan berbagai tunjangan termasuk tunjangan kinerja. Tahun ini sangat berbeda karena tahun-tahun sebelumnya hanya gaji pokok saja," terang Herman kepada JPNN, Kamis (25/6).
Dengan masuknya berbagai tunjangan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 sekitar Rp 5 sampai 9 juta di bulan depan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya meliputi gaji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers