Arab Saudi Bakal Hapus Hukuman Cambuk
Internasional Sabtu, 25 April 2020 – 15:28 WIB
Arab Saudi bakal menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman. Demikian dokumen mahkamah agung yang dilihat Reuters pada Jumat (24/4).
Arab Saudi bakal menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman. Demikian dokumen mahkamah agung yang dilihat Reuters pada Jumat (24/4).
Pemerintah menekankan larangan mudik tidak hanya diperuntukkan bagi daerah penularan COVID-19 yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar tapi…
Dari 14 total warga positif, persebarannya meliputi Kota Gorontalo 7 orang, Kabupaten Gorontalo 1 orang, Boalemo 1 orang,…
Seto mengatakan para orang tua harus kreatif di rumah dalam menciptakan suasana yang nyaman, penuh dengan cinta, dan…
Menurut Gubernur New York, pembatasan perjalanan yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terlambat menghentikan penyebarannya.
Dari kajian awal memang jika ada longsoran bawah laut besar terulang saat ini, itu akan memicu tsunami yang…
Pedoman WHO itu dibuat dengan mengacu isi surat edaran Kementerian Agama nomor SE/6./2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan…
Sebanyak 26 tenaga medis dari 51 tenaga medis di RSUD Kota Bogor hasil tes swab sudah terbit pada…
Pemkot Semarang, kata Hendrar Prihadi, sedang menyusun aturan tentang pelaksanaan pembatasan wilayah non-PSBB untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Sesuai dengan peraturan gubernur Jawa Timur, PSBB akan efektif mulai diberlakukan sejak tanggal 28 April sampai dengan 11…
Kasus positif corona virus disease atau COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tengah terus merangkak naik.
Di tengah melonjaknya angka kasus positif corona di Indonesia, Presiden Jokowi menyampaikan kabar gembira. Apa itu?
Volume kendaraan pemudik dadakan yang melintas di jalan utama Cianjur, Jawa Barat meningkat tajam meskipun larangan pemerintah untuk…
Sebanyak 119 pemudik Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kini sedang menjalani karantina mandiri selama 14 hari ke depan di…
MUI telah berijtihad soal dana zakat untuk wabah itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 23 tahun 2020.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam menjelaskan, ada 11 kelompok pasien yang dianjurkan tidak…
Badan Pengawas Obat Uni Eropa (EMA) Kamis (23/4), kembali mengingatkan efek samping penggunaan obat malaria untuk pasien covid-19.
Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020.
Polri mendirikan 58 titik pemantauan di seluruh perbatasan wilayah di Indonesia, untuk memantau pergerakan masyarakat.
Semua kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari gugus tugas, dilarang memasuki Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Seorang petugas pemakaman pingsan saat akan menguburkan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.