Tampaknya, Peraturan Daerah (Perda) Ternak No 6 tahun 2012 di Kota Palu sudah mulai terlupakan. Itu terliaht, dengan banyaknya keluhan pengendara di media ctak karena banyaknya hewan ternak yang bebas berkeliaran di Jalan yang dapat menyelakai mereka tanpa adanya pengawasan dan penindakan. Foto: M Faisal/Radar Sulteng