Sejumlah anak menunjukan Kartu Identitas Anak (KIA) pada peresmian KIA dan Akta Kelahiran Braile di Gedung Serba Guna, Pemkot Bandung, Rabu (28/12). Kartu ini diperuntukan bagi anak dibawah umur sebagai identitas sebelum mendapatkan KTP. Foto: Fajri/Bandung Ekspres
KIA: Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitias Anak (KIA) di Balai Kota Bandung, Rabu (28/12). KIA wajib bagi anak usia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun karena merupakan identitas resmi anak usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, sehingga mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Foto: Riana/Radar Bandung