Terkait aksi hari ke-2 mogok JICT, Direksi melakukan kebijakan-kebijakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan premanisme terhadap hukum. Beberapa tindakan tersebut mencakup pemberian PHK massal kepada 541 pekerja.
Surat peringatan tersebut diberikan secara sepihak kepada ratusan pekerja tanpa ada keputusan pengadilan.
Sejumlah massa dari serikat pekerja JICT melihat papan surat peringatan massal kepada 541 pekerja yang dikeluarkan oleh direksi atas melakukan mogok kerja di loby kantor jict, jakarta, jumat(4/8).