Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (berdiri kiri) dan Ardi Bakrie (berdiri kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1).
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (tengah), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1). Majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa satu tahun penjara.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (kanan) dan Ardi Bakrie menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1). Majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa satu tahun penjara.