Usai melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, kali ini Kejaksaan Agung kembali melakukan hal serupa terhadap kedua mantan pimpinan lembaga antirasuah, yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). (Ifoed/Indopos)