Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma di Kejari Jakbar, Jakarta, Jumat (12/7). Ridho akan menjalani sisa masa tahanan 8 bulan penjara setelah MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan dari 10 bulan.
Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma di Kejari Jakbar, Jakarta, Jumat (12/7). Ridho akan menjalani sisa masa tahanan 8 bulan penjara setelah MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan dari 10 bulan.
Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma di Kejari Jakbar, Jakarta, Jumat (12/7). Ridho akan menjalani sisa masa tahanan 8 bulan penjara setelah MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan dari 10 bulan.
Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma di Kejari Jakbar, Jakarta, Jumat (12/7). Ridho akan menjalani sisa masa tahanan 8 bulan penjara setelah MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan dari 10 bulan.
Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma di Kejari Jakbar, Jakarta, Jumat (12/7). Ridho akan menjalani sisa masa tahanan 8 bulan penjara setelah MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan dari 10 bulan.
Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma di Kejari Jakbar, Jakarta, Jumat (12/7). Ridho akan menjalani sisa masa tahanan 8 bulan penjara setelah MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan dari 10 bulan.