Petugas KPK menunjukkan Barang Bukti OTT PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT INTI Indonesia terhadap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS), Jakarta, Kamis (1/8/19). KPK menetapkan 2 orang tersangka AYA Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II dan TSW Staf PT Inti dengan mengamankan uang SGD 96.700.