Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar persidangan dengan agenda pembacaan vonis untuk Vanesza Adzania alias Vanessa Angel dalam perkara kepemilikan narkoba, Kamis (5/11). Pada persidangan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta kepada Vanessa.
Vanessa Angel bersama suaminya, Febri Ardiansyah jelang sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11). Pada persidangan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta kepada Vanessa yang menjadi terdakwa kepemilikan narkoba.