Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.