Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti berupa ponsel milik Dinar Candy dan manajernya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8). Polres Metro Jaksel menjerat Dinar Candy yang berbikini di pinggir jalan dengan Pasal 36 UU Pornografi yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah saat merilis kasus pornoaksi disjoki Dinar Candy di Jakarta, Kamis (5/8). Polisi menjerat Dinar Candy yang berbikini di pinggir jalan dengan Pasal 36 UU Pornografi yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah saat merilis kasus pornoaksi Dinar Candy di Jakarta, Kamis (5/8). Polres Metro Jaksel menjerat Dinar Candy yang berbikini di pinggir jalan dengan Pasal 36 UU Pornografi yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.