Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers kasus jaringan pinjaman online ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10).
Sejumlah tersangka saat dihadirkan pada konferensi pers kasus jaringan pinjaman online ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10).
Petugas saat menunjukkan barang bukti kasus jaringan pinjaman online ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika (tengah) dalam jumpa pers kasus jaringan pinjaman online ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10). Bareskrim menetapkan 8 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti mulai 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit HP, kemudian 1 box SIM card baru sebanyak kurang lebih masing 22 boks berisi 500 pcs, dan 2 unit flashdisk.