Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2). Azis divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan penjara serta mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2). Azis divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan penjara serta mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.