Terdakwa kasus informasi transaksi elektronik (ITE) Adam Deni Gearaka menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (29/3). Majelis hakim menolak eksepsi mereka.
Terdakwa kasus informasi transaksi elektronik (ITE) Adam Deni Gearaka menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (29/3). Majelis hakim menolak eksepsi mereka.
Terdakwa kasus informasi transaksi elektronik (ITE) Adam Deni Gearaka (kiri) dan Ni Made Dwita Anggari menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (29/3). Majelis hakim menolak eksepsi mereka.