Terdakwa kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'! Ferdinand Hutahaean usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4). Ferdinand divonis 5 bulan penjara karena bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Terdakwa kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'! Ferdinand Hutahaean usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4). Ferdinand divonis 5 bulan penjara karena bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Terdakwa kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'! Ferdinand Hutahaean usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4). Ferdinand divonis 5 bulan penjara karena bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.