Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6).
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6). Mardani diperiksa penyelidik KPK dalam kasus dugaan menerima suap sebesar Rp 89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang diduga miliknya, terkait pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6). Mardani diperiksa penyelidik KPK dalam kasus dugaan menerima suap sebesar Rp 89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang diduga miliknya, terkait pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011.