Jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan kasus dugaan penggelapan dana badan amal Aksi Cepat Tangga atau ACT dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/11).
Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana badan amal Aksi Cepat Tangga atau ACT mantan Presiden ACT Ahyudin menjalani sidang dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/11). Ahyudin didakwa menggunakan Rp 20 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan.
Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana badan amal Aksi Cepat Tangga atau ACT mantan Presiden ACT Ahyudin menjalani sidang dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/11). Ahyudin didakwa menggunakan Rp 20 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan.
Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana badan amal Aksi Cepat Tangga atau ACT mantan Presiden ACT Ahyudin menjalani sidang dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/11). Ahyudin didakwa menggunakan Rp 20 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan.