Pendukung terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, meluapkan kegembiraan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2), seusai hakim memvonis Richard Eliezer satu tahun dan enam bulan penjara.
Pendukung terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, meluapkan kegembiraan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2), seusai hakim memvonis Richard Eliezer satu tahun dan enam bulan penjara.
Pendukung Richard Eliezer mengelus fiber penghalang meja majelis hakim, sebagai ucapan terima kasih seusai hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer satu tahun dan enam bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2).
Pendukung Richard Eliezer mengelus fiber penghalang meja majelis hakim, sebagai ucapan terima kasih seusai hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer satu tahun dan enam bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2).
Pendukung Richard Eliezer meluapkan kegembiraan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2).
Pendukung Richard Eliezer mengelus fiber penghalang meja majelis hakim, sebagai ucapan terima kasih seusai hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer satu tahun dan enam bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2).