Kasubdit 1 Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers pengungkapan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (11/5). Sebanyak 264,73 kg sabu-sabu cair jaringan Iran-Indonesia dan tersangka asal Iran berinisial NB BIN MS berhasil ditangkap oleh Polda Banten dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 800 juta.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers pengungkapan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (11/5). Sebanyak 264,73 kg sabu-sabu cair jaringan Iran-Indonesia dan tersangka asal Iran berinisial NB BIN MS berhasil ditangkap oleh Polda Banten dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 800 juta.
Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji saat konferensi pers pengungkapan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (11/5). Sebanyak 264,73 kg sabu-sabu cair jaringan Iran-Indonesia dan tersangka asal Iran berinisial NB BIN MS berhasil ditangkap oleh Polda Banten dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 800 juta.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa didampingi Kasubdit 1 Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) saat konferensi pers pengungkapan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (11/5). Sebanyak 264,73 kg sabu-sabu cair jaringan Iran-Indonesia dan tersangka asal Iran berinisial NB BIN MS berhasil ditangkap oleh Polda Banten dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 800 juta.
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto saat konferensi pers pengungkapan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (11/5). Sebanyak 264,73 kg sabu-sabu cair jaringan Iran-Indonesia dan tersangka asal Iran berinisial NB BIN MS berhasil ditangkap oleh Polda Banten dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 800 juta.
Kabagpenum Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers pengungkapan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (11/5). Sebanyak 264,73 kg sabu-sabu cair jaringan Iran-Indonesia dan tersangka asal Iran berinisial NB BIN MS berhasil ditangkap oleh Polda Banten dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 800 juta.